InvestigasiMabes.com | Mandau - Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Rangau Km 13, RT 001/RW 007, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.S.I.K.M.Si melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A. menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial P.S.B., mendapati pintu tengah dan pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka saat kembali ke rumah usai mengantar anak ke sekolah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui sejumlah barang telah hilang, di antaranya satu unit televisi, satu unit piano merek Yamaha PSR-S910, dua tabung gas ukuran 3 kilogram, satu buah jam tangan, uang sekitar 500 Yuan, serta satu alat pembakaran ikan. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp18 juta.Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan dua terduga pelaku. Pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas bergerak ke Jalan Rangau Km 14, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, dan mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial Z.S. (45) dan D.Z.I. (37).
Editor : RedakturSumber : Team