Menurut Jasmani, apabila benar terdapat kewajiban pembelian seragam baru dalam momentum PPDB, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
"Apapun alasannya, kita mengacu pada Surat Edaran Dindikbud Provinsi Banten Nomor 400.3.1/8730/Dindikbud/2025 tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan seragam baru saat PPDB maupun kenaikan kelas," katanya.
Ia juga menyoroti apabila pengadaan tersebut dilakukan melalui koperasi sekolah. Menurutnya, mekanisme tersebut perlu diperiksa agar koperasi tidak dijadikan sarana untuk menghindari ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang ada kewajiban atau tekanan kepada orang tua siswa untuk membeli seragam melalui koperasi sekolah, tentu ini harus diperiksa. Jangan sampai koperasi justru menjadi celah untuk melakukan pungutan yang dilarang," tegasnya.
Jasmani juga menyebut sejumlah regulasi pendidikan sebagai dasar perlunya pengawasan terhadap praktik pengadaan seragam di sekolah.
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila ditemukan adanya dugaan kewajiban pembelian seragam yang dibebankan kepada peserta didik.
Diminta Transparan dan Tidak Membebani Orang TuaPersoalan ini dinilai penting karena proses PPDB seharusnya menjadi momentum pendidikan yang memberikan kesempatan kepada setiap peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas.
Jika memang pengadaan seragam dilakukan secara sukarela melalui koperasi, pihak sekolah perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme pembelian, harga, jenis seragam, serta memastikan tidak adanya kewajiban maupun tekanan kepada orang tua siswa.
Sebaliknya, apabila terdapat bukti bahwa siswa diwajibkan membeli seragam tertentu melalui koperasi sekolah, maka hal tersebut patut menjadi perhatian dan perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim