Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat kesimpulan bahwa pengadaan seragam di SMPN 1 Bandung merupakan tindak pidana pungutan liar. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman berdasarkan dokumen, mekanisme pengadaan, bukti pembayaran, serta keterangan para pihak terkait.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diharapkan dapat memberikan klarifikasi untuk memastikan apakah praktik pengadaan seragam di SMPN 1 Bandung telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SMPN 1 Bandung, koperasi sekolah, maupun Dindikbud Provinsi Banten guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim