Hasil pemeriksaan urine terhadap RS alias L menunjukkan hasil positif menggunakan methamphetamine, yang merupakan zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)."Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim