Terkait mutu, CV menegaskan pengerjaan sudah sesuai standar.
Baca juga: Gedung Layak Dan Fasilitas Baru Tingkatkan Semangat Belajar Siswa SMAIT Miftahul Huda 562 Baktirasa
"Untuk mutu beton dan teknis pengerjaan kami sudah sesuai dengan arahan Dinas dan Pengawas," ujarnya.
Untuk tindak lanjut, CV menyatakan akan mengikuti petunjuk dari DPUPR Kabupaten Jepara karena proyek masih dalam masa pengerjaan 120 hari kalender hingga 22 September 2026.
"Karena ini masih dalam masa pengerjaan, maka kami tetap mengikuti arahan/petunjuk Dinas/Pengawas," pungkasnya.Sebelumnya, warga menyoroti kondisi jalan yang sudah retak dan pecah. Kekecewaan warga bahkan diwujudkan dengan coretan "PRANK" di papan proyek.
Editor : RedakturSumber : Team