Pengungkapan kasus tersebut bermula saat kapal MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) dan alat deteksi sempat menunjukkan hasil negatif. Namun, petugas menemukan indikasi adanya upaya pengelabuan dengan menyebarkan ceceran kristal di sekeliling kapal.
Pada 7 Agustus 2026, tim gabungan memperketat investigasi melalui berbagai metode, antara lain pemeriksaan forensik digital, pemindaian sinar-X, penyelaman, analisis denah kapal, tes urine terhadap seluruh anak buah kapal (ABK), serta interogasi. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas kemudian menemukan 65 karung berisi total 1.300 bungkus di bagian anjungan kapal. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Muhammad Ali, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama TNI AL, BNN, Bareskrim Polri, BIN, BAIS TNI, Bea dan Cukai, serta Pusat Intelijen TNI AL (Pusinteral). Barang bukti tersebut berhasil diamankan oleh KRI Kerambit-627.
“Melalui pemeriksaan dan investigasi yang diperkuat dengan digital forensik serta peralatan khusus milik Bea Cukai dan BNN, 65 karung tersebut dipastikan berisi ketamin seberat 1,3 ton,” ujar Kasal.Barang bukti ketamin tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,6 triliun. Berdasarkan perhitungan aparat, pengungkapan tersebut juga diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 13 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Seluruh ABK yang diduga terlibat saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk kepentingan pengembangan penyidikan sekaligus mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Editor : RedakturSumber : Team