“Barang bukti yang ditemukan telah diamankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Terhadap para pemilik atau pihak yang menjual minuman keras tanpa izin akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Baca juga: Muhammad Rifqi dan Khubaila Dwi Oktavia Terpilih Sebagai Mas dan Mbak Duta Wisata Jepara 2026
Polsek Tabang juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan berpotensi memicu terjadinya tindak pidana.
Kegiatan razia tersebut diharapkan dapat menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Tabang.
Bang Zawir Editor : RedakturSumber : Team