Kegiatan tersebut termasuk pembuatan dan jembatan, rumah,gudang dan gedung serta proses pengaspalan,atau penghalusan jalan,penghancuran dan penggalian atau juga pengecatan dalam sekala besar, tuturnya
Ia pun menambahkan bahwa para pekerja kontruksi sudah pasti berperan serta dalam berbagai aktivitas yang bisa membuat mereka berhadapan dengan resiko kecelakaan kerja yang cukup serius,misalnya jatuh dari ketinggian paparan debu,asbes terkena aliran listrik hingga terkena alat berat.
Berdasarkan undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan didalam Pasal 183 hingga sampai Pasal 189 terdapat sanksi baik berupa denda maupun pidana.
Diketahui proyek tersebut Pembanguan paud di desa Carenang udik di kecamatan Kopo yang bersumber anggaran APBD Th, .2026 yang selanjutnya di kelola dan di pertanggung jawabkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten serang provinsi Banten , Jumat 14/07/Agustus 2026/Hingga berita ini diterbitkan baik pihak kontraktor, pengawas dan PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Editor : RedakturSumber : Team