Selain itu, petugas turut mengamankan 1 unit handphone, uang tunai Rp567.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J.H. yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melaksanakan pemeriksaan tersangka, pengecekan urine, dokumentasi, serta langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara hukum, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika serta memutus mata rantai peredarannya.Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau menegaskan bahwa jajaran Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Editor : RedakturSumber : Team