Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial W, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga pelaku. Hasilnya menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba,” tegasnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim