"Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian," ujar Indra Waspada.
Korban kemudian menjelaskan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil pencurian dan menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya. Namun, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.
Korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban menyanggupi memberikan Rp500 korban. Dalam kondisi yang menurut korban disertai tekanan dan intimidasi, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu ke dompet elektronik milik tersangka TB.
"Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum," terang Indra Waspada.Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan tiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026). Ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : RedakturSumber : Team