Unit Reskrim Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencurian, Satu Tersangka Diamankan

Unit Reskrim Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencurian, Satu Tersangka Diamankan
Unit Reskrim Polsek Mandau Ungkap Kasus Pencurian, Satu Tersangka Diamankan

InvestigasiMabes.com | Bengkalis — Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap perkara dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana. Pengungkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait hilangnya sejumlah perhiasan emas, uang tunai, telepon seluler, serta barang berharga lainnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Karang Rejo RT 007/RW 007, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan laporan, pelapor mendapati sejumlah barang berharga yang sebelumnya disimpan di dalam sebuah tas di balik pintu kamar telah hilang. Barang yang dilaporkan hilang antara lain berbagai perhiasan emas, uang tunai sekitar Rp2 juta, serta barang berharga lainnya.

Menariknya, dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, kondisi rumah dalam keadaan baik. Tidak ditemukan bekas kerusakan pada pintu maupun jendela yang mengarah pada dugaan pembobolan.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp74 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku berinisial J.A., laki-laki, 29 tahun, yang diketahui berada di rumahnya di Jalan Sakinah, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Tim Unit Reskrim Polsek Mandau kemudian bergerak menuju lokasi. Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mengamankan J.A. di kediamannya.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit keyboard Rainbow Ledlight Gaming K98.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini