“Iya, dua truk diamankan dari hasil patroli hunting,” ujar AKP Hutahaean.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu. Penyidik masih mendalami asal-usul minyak, tujuan pengiriman, jaringan distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal tersebut.
Polisi juga terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh rangkaian aktivitas pengangkutan minyak tersebut dapat diungkap secara menyeluruh. Editor : RedakturSumber : Team