Setelah itu, pelaku DA kita interogasi dan mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis Pil Ekstasi dibawah pondok tidak jauh dari tempat pelaku diamankan.
"Kita langsung ke TKP yang disebut pelaku dan menemukan satu butir Pil Ekstasi merk Barongsai warna ungu yang dibungkus dengan plastik klip yang ditemukan dibawah pondok tersebut,"jelas Kasat
Kemudian pelaku kita Interogasi lagi, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari pelaku ER di daerah Dusun Sangkar Puyuh Rt.004 Rw.002 Desa Sawah.
"Mengetahui hal itu, Tim kembali melacak keberadaan pelaku ER di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun Sangkar Puyuh Desa Sawah," terang IPTU Rifles Bagariang.
Dilanjutkan Kasat Narkoba lagi, pelaku ER kita geledah ditemukan tas warna hitam yang berisikan 10 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip serta dibalut lagi dengan lakban warna coklat dan 3 butir Pil Ekstasi merk Barongsai warna Ungu yang dibungkus dengan plastik klip yang dimasukkan lagi kedalam kotak rokok merk Link warna biru."Pelaku ER mengakui barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari BS di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru," tuturnya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut. "Untuk keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," petugas Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang. (Red).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim