Prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi bagian penting dalam menjaga agar pemberitaan tidak berhenti pada satu versi informasi saja.
Atas dasar itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang merasa memiliki informasi, data, atau keterangan tambahan terkait persoalan tersebut. (Red). Editor : Investigasi MabesSumber : Tim