InvestigasiMabes.com | Ternate - Penangkapan seorang pria berinisial MW (42) di Kota Ternate oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri membuka pertanyaan baru mengenai aktivitas jaringan yang tengah didalami aparat keamanan di Maluku Utara.
Penangkapan tersebut bukan sekadar informasi dari media sosial. Seorang anggota Densus 88 Antiteror Satgaswil Maluku Utara yang dikonfirmasi RRI pada Senin, 5 Oktober 2026, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan satu orang di Kota Ternate.
“Benar ada satu orang kita amankan di Kota Ternate.”
RRI juga melaporkan bahwa pria berinisial MW, 42 tahun, setelah diamankan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pendalaman oleh tim Densus 88.Bagian dari operasi serentak enam provinsi
Penangkapan di Ternate tersebut ternyata merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum Densus 88 yang dilakukan sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Editor : RedakturSumber : Team