Misteri MW (42) di Ternate: Densus 88 Tangkap, Dibawa ke Jakarta, Apa yang Sebenarnya Terjadi

Misteri MW (42) di Ternate: Densus 88 Tangkap, Dibawa ke Jakarta, Apa yang Sebenarnya Terjadi
Misteri MW (42) di Ternate: Densus 88 Tangkap, Dibawa ke Jakarta, Apa yang Sebenarnya Terjadi

Yang juga harus menjadi perhatian adalah asas praduga tak bersalah. Selama proses hukum belum selesai dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, MW harus tetap ditempatkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme, bukan sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.

InvestigasiMabes.com akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, terutama menunggu keterangan resmi Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Maluku Utara mengenai status, peran, serta hasil pendalaman terhadap MW.

InvestigasiMabes.com(tim)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini