InvestigasiMabes.com | Lampung Barat - Senin 5 Oktober 2026. Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat secara resmi menyatakan bahwa kesalahpahaman terkait penggunaan atribut logo stasiun televisi nasional (SCTV) tanpa izin pada akun TikTok '@ajp.pakde.pur' telah diselesaikan secara damai dan dinyatakan tuntas (*clear*).
Kesepakatan ini dicapai setelah Ketua AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo (Pakde Pur), menghadiri undangan klarifikasi (*tabayun*) dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Barat di Lampung Barat, Senin (5/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung hangat dan kondusif tersebut menegaskan komitmen kedua pihak dalam menjaga profesionalisme serta etika jurnalisme di ruang digital. Dalam kesempatan itu, Sugeng Purnomo menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Ketua IJTI Korda Barat, Bang Fiki, beserta jajaran pengurus yang hadir.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban profesional, AJP Lampung Barat telah memenuhi seluruh 4 (empat) poin komitmen yang menjadi materi somasi dari IJTI Korda Barat, yaitu:1. Penghapusan Konten: Menghapus secara permanen video bertema *"Skandal Bansos Pungli"* yang memuat bumper logo SCTV dari akun TikTok '@ajp.pakde.pur'.
Editor : RedakturSumber : Team