Dua Pria Diamankan Polsek Mandau, 30 Paket Sabu Disita di Bathin Solapan

Dua Pria Diamankan Polsek Mandau, 30 Paket Sabu Disita di Bathin Solapan
Dua Pria Diamankan Polsek Mandau, 30 Paket Sabu Disita di Bathin Solapan

InvestigasiMabes.com l Bengkalis — InvestigasiMabes.com – Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Mandau. Dua pria berinisial YHM (26) dan FS (50) diamankan tim Opsnal Polsek Mandau dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 30 paket narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, satu botol kecil berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp1.550.000, satu dompet kecil berwarna hitam, serta tiga plastik pack.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan bermula ketika tim Opsnal Polsek Mandau memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Duri-Dumai Km 11.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua orang yang kemudian diketahui berinisial YHM dan FS.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket.

Dari YHM, petugas disebut menemukan 20 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah botol kecil berwarna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam laporan, barang tersebut terdiri dari satu bungkus berisi enam paket yang menurut pengakuan YHM diperoleh dari seseorang berinisial JE yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara satu bungkus lainnya berisi 14 paket yang menurut keterangan YHM diperoleh dari seseorang berinisial DA, yang juga disebut sebagai DPO.

Sedangkan dari FS, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri.

Kepada petugas, FS disebut mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DE, yang dalam laporan juga disebut sebagai DPO.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini