Menurut Lucky, penunjukan Plt harus memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk adanya kondisi yang membenarkan kekosongan jabatan serta memperhatikan batas waktu masa jabatan Plt.
Ia juga menyoroti batas kewenangan pejabat yang berstatus Plt. Menurutnya, Plt memiliki kewenangan yang tidak sepenuhnya sama dengan pejabat definitif, khususnya dalam mengambil keputusan strategis di bidang kepegawaian.
“Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang atau tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum administrasi negara,” tegasnya.
Lucky juga mempertanyakan apakah mekanisme serupa diterapkan secara konsisten pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemprov Lampung.“Kami juga mempertanyakan, apakah aturan dan mekanisme yang sama diterapkan terhadap pergantian atau penunjukan Plt pada OPD lainnya,” pungkas Lucky.(Rif dan tim).
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim