Pengungkapan ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 8 Oktober 2026. Dugaan pencurian tersebut berkaitan dengan kejadian di kawasan Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, polisi kini mendalami dugaan bahwa aksi kedua pelaku bukan hanya terjadi di satu lokasi.
Berdasarkan hasil pengembangan awal, aksi pencurian aki tower tersebut diduga telah menyasar lebih dari 10 lokasi. Wilayah yang diduga menjadi sasaran meliputi Kabupaten Tanah Datar, Solok, Sijunjung hingga Dharmasraya.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah tempat kejadian perkara lainnya, termasuk dugaan pencurian aki tower di kawasan Pulau Punjung.Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra bersama jajaran masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim