InvestigasiMabes.Com |Batam -- Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (Dua) kontainer 40 ft yang berisi 1.200 (Seribu dua ratus) karung yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri.Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si dan Kepala Bea Cuka Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA. Saat Konferensi Pers bertempat di depan Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
“Kapolda Kepri menjelaskan Penyidik dari Ditreskrimsus berhasil mengungkapkan kasus tentang pengimporan barang bekas yang berasal dari luar negeri. Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah).” Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si.
Diakhir konferensi pers Kepala Bea Cukai Kota Batam menyampaikan “Kami mengucapkan terimakasih dan sangat mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini. Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara.” Tutup Kepala Bea Cukai Kota Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA. (Endra)
Editor : Investigasi Mabes