Sementara tersangka MZ dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (Red)
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba Di Wilayah Tapal Kuda
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Sindikat Pengedar Narkoba Di Wilayah Tapal Kuda
| 283 klik
Berita Terkait