Selain itu, di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas warna ungu berisi surat- surat. Lalu di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan hasil tas warna biru dan Kapuas Surabaya, dengan hasil tas warna coklat, kunci mobil dan sweater warna hitam.
“Pengakuan Pelaku sudah beraksi 5 kali (pencurian) di TKP berbeda,”tambah AKBP Mirzal.
Selain melakukan pencurian didalam mobil pelaku juga kerap memasuki Alfamart dan Indomaret yang dilewatinya.
Pelaku menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah.“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara,”pungkas AKBP Mirzal. (Red)
Editor : Investigasi Mabes