InvestigasiMabes.com | Mandau – Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria berinisial BS (47), warga Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (26/10/2026). Pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pipa Air Bersih, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang perempuan berinisial MU pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak lain hingga akhirnya sampai kepada ibu korban.
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut disebut telah terjadi berulang kali sejak 2025. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau.Setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga korban dilaporkan tidak terima dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : RedakturSumber : Team