“Perbuatan kedua pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Arief.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka terpaksa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Red) Editor : Investigasi MabesPolres Tanjung Perak Berhasil Amankan Dua Residivis Pencuri Kabel Gardu PLN Induk
| 182 klik
Berita Terkait