Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Dua Residivis Pencuri Kabel Gardu PLN Induk

Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Dua Residivis Pencuri Kabel Gardu PLN Induk
Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Dua Residivis Pencuri Kabel Gardu PLN Induk

“Perbuatan kedua pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain,” pungkas Arief. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka terpaksa dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(Red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini