Jampidum Menyetujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
Jampidum Menyetujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jampidum Menyetujui 34 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

30. Tersangka Matheos Selan dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

31. Tersangka Sukardi alias Cantika bin Sunding dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

32. Tersangka Ryan Adi Setyawan alias Ryan bin Rusmin dari Kejaksaan Negeri Luwu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

33. Tersangka Adhi Pratama, S.Sos alias Adi bin Ruslan G dari Kejaksaan Negeri Luwu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

34. Tersangka Renaldi bin Ambo Dalle dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Adanya Pertimbangan sosiologis;* Dan Masyarakat merespon positif.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini