Polres Blitar Kota Amankan 42 Motor Knalpot Brong dalam Razia Balap Liar

Foto Investigasi Mabes
Polres Blitar Kota Amankan 42 Motor Knalpot Brong dalam Razia Balap Liar
Polres Blitar Kota Amankan 42 Motor Knalpot Brong dalam Razia Balap Liar

AKP Taufik menambahkan pihaknya menjerat para pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar dengan Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Knalpot brong akan dibongkar langsung di Polres Blitar Kota dan diganti dengan knalpot aslinya. 

"Saat diambil pemiliknya Knalpot brong akan kami bongkar di sini, setelah itu akan langsung kami musnahkan. Kegiatan ini rutin kami laksanakan tiap malam minggu, kami fokus balap liar dan knalpot brong," ujarnya.(FT2)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini