Tim Penyidik Pidsus Kajati Sulsel Kembali Menetapkan 1 (Satu) Orang TSK Dalam Perkara Dugaan TPK Pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s.d Tahun 2020

Foto Investigasi Mabes
Tim Penyidik Pidsus Kajati Sulsel Kembali Menetapkan 1 (Satu) Orang TSK Dalam Perkara Dugaan TPK Pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s.d Tahun 2020
Tim Penyidik Pidsus Kajati Sulsel Kembali Menetapkan 1 (Satu) Orang TSK Dalam Perkara Dugaan TPK Pada PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019 s.d Tahun 2020

Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. 

Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini