Pengajuan 1 (Satu) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui Oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI

Foto Investigasi Mabes
Pengajuan 1 (Satu) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui Oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI
Pengajuan 1 (Satu) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui Oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI

 Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini