Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Pengajuan 1 (Satu) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui Oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI
Pengajuan 1 (Satu) Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui Oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI
Penulis: Investigasi Mabes
| 153 klik
Berita Terkait