JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Jakarta -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Rabu 15 November 2023, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Boy Saputra alias Boy bin Borry S dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Wendy Saputra Gautama bin Edi Tanjung dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

3. Tersangka Baihaki bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Batanghari, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. 

4. Tersangka Iskandar bin Basrani dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. 

5. Tersangka Jumadi alias Pak Jum bin Murji dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

6. Tersangka Muhammad Andi Saputra alias Andik bin Juri Abdullah dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

7. Tersangka Nur Hardiono alias Dedi alias Bang Yed bin Surip Riyanto dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

8. Tersangka Suparji alias Pakde alias Mbah Ji bin Kijo dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

9. Tersangka Hendra bin Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini