Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

Foto Investigasi Mabes
Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan

InvestigasiMabes.com  | Jepara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 112 perkara. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Jepara, Kamis (23/11/3023). 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jepara sebanyak 713 barang bukti.Kegiatan ini merupakan salah satu tugas Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan hakim. Hal ini didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor PRINT-1056/M.3.32/11/2023 tanggal 20 November 2023.

 Perkara Narkotika 65 perkara

barang bukti narkotikaSabu sebanyak 209,62 Gram

Ganja sebanyak 27,23 Gram,Perkara Kesehatan 7 Perkara

barang bukti obat obatan sebanyak 312.546 butir dan 1.306 pcs yang telah dikemas.Perkara tipiring 10 Perkara

Barang bukti miras sebanyak 273 Botol, perkara cukai 7 Perkarabarang bukti rokok sebanyak 1.544.171 batang.

 Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yakni

Perkara Judi 8 perkara, petasan 4 perkara, pencurian 3 perkara, pornografi 2 perkara, uang palsu 1 perkara. Kemudianormas 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara

penganiayaan 1 perkara, dan pengeroyokan 1 perkara. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini