InvestigasiMabes.com | Jepara - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 112 perkara. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Jepara, Kamis (23/11/3023).
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jepara sebanyak 713 barang bukti.Kegiatan ini merupakan salah satu tugas Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan hakim. Hal ini didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor PRINT-1056/M.3.32/11/2023 tanggal 20 November 2023.
Perkara Narkotika 65 perkara
barang bukti narkotikaSabu sebanyak 209,62 Gram
Ganja sebanyak 27,23 Gram,Perkara Kesehatan 7 Perkara
barang bukti obat obatan sebanyak 312.546 butir dan 1.306 pcs yang telah dikemas.Perkara tipiring 10 PerkaraBarang bukti miras sebanyak 273 Botol, perkara cukai 7 Perkarabarang bukti rokok sebanyak 1.544.171 batang.
Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yakni
Perkara Judi 8 perkara, petasan 4 perkara, pencurian 3 perkara, pornografi 2 perkara, uang palsu 1 perkara. Kemudianormas 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara
penganiayaan 1 perkara, dan pengeroyokan 1 perkara.
Editor : Investigasi Mabes