Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Muhammad Ichwan menjelaskan, pemusnahan BB, baik dari tindak pidana umum dan pidana khusus bertujuan ikut menyukseskan program pemerintah memerangi narkotika dan barang berbahaya lainnya. Sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, serta kondusif. Tidak hanya itu, hal ini juga mewujudkan generasi milenial yang sehat dan berintelektual.
“Semoga kedepannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jepara dapat membuat efek jera bagi para pelakunya, dan Kabupaten Jepara aman dari tindak kejahatan,"kata Muhammad Ichwan.Acara tersebut dihadiri Forkompinda, serta tamu undangan yang hadir. (Diskominfo Jepara/STY)
Editor : Investigasi Mabes