Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur

Foto Investigasi Mabes
Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur
Miris seorang Ketua RT Di Desa Sri Agung Mendadak Jadi Fasilitator Pernikahan Anak Dibawah Umur

InvestigasiMabes.com | Tanjabbar  - Dikabarkan ketua RT 15 Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi atas nama Musani mendadak menjadi penghulu pernikahan anak dibawah umur. 

Menurut informasi yang diperoleh, Musani menjabat sebagai ketua RT 15 di Desa Sri Agung namun Musani diduga sering menjalankan praktik penghulu ilegal. 

Baru-baru ini dikabarkan Musani menjadi penghulu pernikahan anak dibawah umur pada tanggal 10 November 2023 lalu. 

Tentu saja hal tersebut sikap kesewenang-wenang Musani selaku ketua RT 

Sekedar untuk diketahui, mempelai perempuan inisial M usia 13 tahun dan masih bersetatus pelajar disalah satu SMP itu baru saja melangsungkan pernikahan nya dengan seorang peria yang mengaku duda. 

Pernikahan perempuan dibawah umur tersebut, Musani bertindak sebagai Penghulu. Tidak sebatas itu saja, Musani selaku penghulu dipernikahan tersebut turut mengeluarkan legalitas pernikahan berupa sepucuk surat yang dikeluarkan di Desa Sri Agung tertanggal 10 November 2023. 

Saat dikonfirmasi Musani mengaku menikahkan anak tersebut, namun ia berdalih hal tersebut ia lakukan karena sudah mendapatkan persetujuan kepala Desa Sri Agung. 

"Saya kan sudah dapat persetujuan kepala desa" Ungkapnya. 

Terpisah, kepala Desa Sri Agung Tabroni membantah hal tersebut. Menurut kepala Desa ia sudah pernah mengingatkan Musani agar tidak menjadi Penghulu ilegal lagi. 

"Saya sudah mengingatkan Musani, namun ia tetap mengulangi " ucap Kades saat ditemui dikediaman beberapa waktu lalu. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini