Ombudsman Perwakilan Riau Meminta Tanggapan Pelapor Terkait Perumahan SKB

Foto Investigasi Mabes
Ombudsman Perwakilan Riau Meminta Tanggapan Pelapor Terkait Perumahan SKB
Ombudsman Perwakilan Riau Meminta Tanggapan Pelapor Terkait Perumahan SKB

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau memberikan surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan kepada pelapor yaitu Candra Sahputra terkait pembangunan perumahan yang diduga tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). 

Dalam surat tertanggal 18 Desember 2023 itu, dijelaskan bahwa Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau telah menerima laporan Saudara mengenai keberatan atas tindaklanjut laporan mengenai pembangunan Ruko dan Perumahan PT. Sentra Karya Bertuah (SKB), yang diduga tidak memiliki IMB /PBG dan melanggar GSB yang ditujukan kepada Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, dan meminta kepada pelapor untuk memberikan tanggapan sehubungan dengan laporan tersebut. 

Bahwa Ombudsman Repubilk Indonesia Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan tindak lanjut dan telah mendapatkan penjelasan sebagai berikut: 

1. Bahwa telah dilakukan kunjungan terhadap laporan Pelapor pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 Pukul 13.00 wib s/d selesai. 

2. Bahwa pada saat kunjungan lapangan anggota Satpol PP melakukan pemeriksaan bangunan yang terletak di Jalan Cipta Karya Gang Akasia, dimana bangunan tersebut dimiliki oleh Sdr. Hasnawi yang merupakan developer Perumahan Sentral Karya Bertuah Cluster. 

3. Bahwa sudah dilakukan pemanggilan resmi kepada Sdr. Hasnawi oleh PPNS Satpol PP Kota Pekanbaru sebanyak 2 (dua) kali pemanggilan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. 

4. Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 dilakukan peninjauan lapangan yang kedua atas laporan Pelapor dengan hasil sebagai berikut: 

a. Pada dasarnya PT. Sentral Karya Bertuah sudah mengajukan Izin Mendirikan Bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru dan sudah diperiksa oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), tetapi terkendala oleh surat tanah yang baru selesai dari Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke Sertifikat Hak Milik (SHM). 

b. Ditemukan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) dari Gang Akasia dan pihak PT. Sentral Karya Bertuah memberikan keterangan bahwa Gang tersebut merupakan hibah dari tanah mereka untuk kepentingan jalan masyarakat setempat. 

c. Pihak PT. Sentral Karya Bertuah akan melakukan mediasi kepada Kasi PPNS karena pihak PT. Sentral Karya Bertuah merasa masyarakat disana tidak ada yang merasa terganggu oleh pembangunan perumahan tersebut, Pihak PT. Sentral Karya Bertuah merasa yang melapor adalah oknum yang tidak senang secara pribadi kepada mereka. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini