d. Pihak PT. Sentral Karya Bertuah sudah mendapatkan pesetujuan dari 2 RW dan 4 RT untuk pembangunan tersebut.
5. Bahwa pada hari Senin tanggal 18 januari 2022 telah dilakukan Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Satpol PP Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru beserta Pengurus Perumahan Sentra Karya Bertuah dan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru akan menjadwalkan turun bersama perihal pemeriksaan bangunan milik developer PT. Sentral Karya Bertuah yang berada di Jalan Cipta Karya Kecamatan Tuah Madani, namun sampai saat ini Satpol PP Kota Pekanbaru belum menerina jadwal turun bersama tersebut.
6. Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru tidak menerima tembusan terhadap Izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Ombudsman Republik Indonesia meminta Saudara untuk memberikan tanggapan terhadap pokok penjelasan di atas dalam tenggat waktu 14 hari sejak diterimanya surat ini urai Candra.
Dikatakan Candra Sahputra, SH bahwa Gg Akasia jauh sebelum perumahan di bangun Gg tersebut sudah ada dan sudah di semenisasi, Dalam pengaduan kami ke DPRD warga keberatan dengan hal itu.
Menurut Candra, Katanya pelapor ada sentimen pribadi itu pun bohong karna saya sampai saat sekarang ini tidak kenal sama deploper/yang punya tanah.Sebagai masyarakat kita ingin aturan ditegakkan, karena kita lewat setiap hari disini dan ada yang tidak beres, begitu juga dengan masyarakat tentu kita komplain, ini sudah jelas salah malah membela diri pula kata Candra.
Kita melihat ada pengembang membuat perumahan dan IMB nya tidak ada, kemudian di depan tidak ada Saluran Drainase, kemudian disamping bangunan melanggar GSB, tentu masyarakat komplain dan saya sebagai warga Tempatan tentu mengakomodir keluhan warga, kalau yang lainnya saya nggak tahulah, apakah mereka mengerti permasalahan ini atau tidak, sebagai contoh didepan tidak dibuatnya drainase, kalau nanti musim hujan dan air melimpah sampai kejalan karena tidak ada drainase tentu ini akan membuat jalan rusak.
Kemudian masalah IMB/ PBG, surat-menyurat tananya saja belum selesai kok sudah bisa mereka membangun, kita ini Negara Hukum ada aturan yang harus diikuti, karena berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai kata Candra mengakhiri. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes