InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH melalui siaran persnya pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai, mengatakan bahwa bertempat di Ruang Rapat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dilaksanakan Video Conference Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH.Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH dan Koordinator bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif :KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR
An. Tersangka RIZKY HANDICKA Alias DIKA Bin RAMINO yang disangka melanggar Pasal Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.Kasus Posisi :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 bertempat di rumah Tersangka dan saksi NURLAILI yang beralamat di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sekira jam 18.00 WIB saksi NURLAILI alias ELI yang merupakan istri Tersangka (berdasarkan kutipan akta nikah nomor: 835/25/XII/2013) melihat Tersangka membawa teman-temannya masuk kedalam kamar saksi NURLAILI dan Tersangka, kemudian sekira jam 18.30 WIB saksi NURLAILI mendobrak pintu kamar dan setelah pintu kamar berhasil terbuka saksi NURLAILI memarahi Tersangka, tidak terima dimarahi oleh saksi NURLAILI kemudian Tersangka langsung memukuli wajah dan kepala saksi NURLAILI secara bertubi-tubi dengan kepalan tangan Tersangka sehingga saksi NURLAILI menjerit kesakitan dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan namun Tersangka terus mengejar saksi NURLAILI, kemudian datang saksi RAMAYANI dan saksi HERIYANA memisahkan Tersangka dengan saksi NURLAILI. Selanjutnya atas kejadian tersebut saksi NURLAILI melaporkan Tersangka ke Polsek Bagan Sinembah untuk diproses lebih lanjut.Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum atas nama NURLAILI, hasil pemeriksaan pada tanggal 30 November 2023 berkesimpulan adanya Luka dan bengkak pada korban disebabkan oleh benturan benda tumpul.
KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIRAn. Tersangka Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman yang disangka melanggar Pasal Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidiair Pasal 44 Ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Kasus Posisi :Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Sri Ramadani alias Sri Binti Poniran yang merupakan istri tersangka berdasarkan kutipan buku nikah bersama dengan 2 (dua) orang anak saksi sri pergi ke rumah paman saksi Sri yang bernama yang berada di dusun Sei Kundur RT 001 RW 001 kepulauan Pasir Putih kecamatan Balai Jaya kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan tujuan untuk bermain kemudian sekira pukul 20.00 WIB tiba-tiba datang tersangka dengan keadaan marah-marah dikarenakan sebelumnya saksi Sri ada mengatakan kepada adik tersangka bahwa saksi Sri akan pergi membawa anak-anak untuk merantau ke kota Lampung dan adapun saksi Sri mengatakan hal tersebut dikarenakan akhir-akhir ini antara tersangka dengan saksi Sri sering terjadi pertengkaran akibat masalah perekonomian dan atas perkataan dan aduan saksi Sri tersebut terdakwa mendatangi saksi Sri dalam keadaan marah-marah dan langsung mendorong atau memukul kepala saksi Sri sebanyak 2 (dua) kali dengan sekuat tenaga yang mengakibatkan saksi Sri merasakan pusing.Selanjutnya tersangka juga memaksa saksi Sri untuk segera pulang ke rumah dengan cara menarik-narik tangan saksi Sri yang pada saat itu saksi Sri sedang duduk didepan pintu kios milik pamannya sehingga terjadi keributan antara saksi Sri dan tersangka memaki-maki serta mengeluarkan kata kasar kepada saksi Sri sambil tersangka terus menarik-narik tangan saksi Sri sehingga mengakibatkan jari jempol kaki kanan saksi Sri mengalami luka robek terkena batu akibat tarikan tersangka dan saksi Sri mendatangi kantor polisi sektor Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut. Akibat dari perbuatan tersangka saksi sri merasakan pusing atau penglihatan berkunang-kunang serta jempol kaki saksi sri mengalami luka robek akibat tarikan dari tersangka dan terhadap saksi Sri telah dilakukan pemeriksaan di UPT Puskesmas Bagan Batu kecamatan Bagan Sinembah dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum dengan kesimpulan : luka pada korban disebabkan oleh benturan benda tumpul.KEJAKSAAN NEGERI KAMPAR
An. Tersangka RIZKY WAHYUDI yang disangka melanggar Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.Kasus Posisi :
Pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB, saat itu saksi Novem Rama Dini menghubungi terdakwa yang merupakan sepupu kandungnya melalui pesan DM (Direct Message) Instagram dengan maksud menyampaikan keprihatinannya kepada terdakwa karena ibu kandung saksi Novem Rama Dini yaitu saksi Heva Susila (yang merupakan adik kandung dari ibu terdakwa) hanya sendirian saja menjaga dan merawat oom mereka yang bernama Efriadi (adik kandung dari ibu terdakwa dan ibu saksi Novem Rama Dini) yang saat ini sedang sakit liver / struk ringan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru dan berharap ibu terdakwa juga mau membantu merawat dan menjaga oom mereka. Sehingga terdakwa menjadi emosi kepada saksi Novem Rama Dini, lalu terdakwa mengirim pesan Instagram dengan kata-kata kasar dan adanya ancaman kekerasan kepada saksi Novem Rama Dini yaitu “Jaga” aja diri kau kalau keluar ya, Jangan sampai jadi bangkai kau pulang” kerumah”. Pada saat itu saksi Novem Rama Dini memberanikan diri untuk melawan, akan tetapi setelah kejadian tersebut saksi Novem Rama Dini merasa takut dan khawatir jika ancaman tersebut akan diwujudkan oleh terdakwa kepada saksi Novem Rama Dini. Akhirnya atas kejadian tersebut saksi Novem Rama Dini menceritakan dan memperlihatkan bukti percakapan ancaman dari terdakwa tersebut kepada ayahnya yaitu saksi Suardi, S.Ap dan kakaknya yaitu saksi Fenny Suryani, dan melaporkannya ke pihak Kepolisian.KEJAKSAAN NEGERI INDRAGIRI HILIR
An. Tersangka M. KHAIRULLAH ZIKRI ALS ZIKRI BIN MAIN yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan Ke-5.Kasus Posisi :
Editor : Investigasi Mabes