Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira jam 06:30 WIB, Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO yang merupakan seorang Dokter pergi dari rumahnya yang beralamat di Jalan Hidayat RT:002 RW:005 Kelurahan Kuala Lahang, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau menuju ke Kota Tembilahan untuk menghadiri kegiatan pertemuan stunting, lansia, dan Uji Kompetensi di Bidang Kesehatan. Pada saat meninggalkan rumahnya, Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO mengunci (menggembok) pintu rumah dan Ruang Praktek Kesehatan yang berada di pekarangan rumah miliknya. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa sedang berjalan pulang dari rumah Saudara BOKIR setelah minum minuman jenis tuak, pada saat Terdakwa melintasi rumah milik Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO, Terdakwa melihat Ruang Praktek Kesehatan milik Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO dalam keadaan terkunci (tergembok), melihat hal tersebut Terdakwa kembali ke rumah Saudara BOKIR untuk mengambil 1 (satu) buah kunci busi obeng berbentuk T terbuat dari besi yang terletak di depan rumah Saudara BOKIR. Selanjutnya, Terdakwa pergi ke Ruang Praktek Kesehatan milik Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO, lalu Terdakwa mencongkel kunci pintu (gembok) Ruang Praktek Kesehatan milik Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO menggunakan kunci busi obeng berbentuk T terbuat dari besi yang dibawanya, kemudian Terdakwa mendorong pintu hingga terbuka, di dalam Ruang Praktek Kesehatan tersebut Terdakwa mengambil 1 (satu) pasang Sepatu merk PVN warna putih biru dan 1 (satu) pasang Sepatu merk ZARA warna putih cream milik Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO yang terletak di rak sepatu, lalu Terdakwa memasukannya ke dalam kantong plastik warna hitam kemudian membawanya pergi. Selanjutnya, Terdakwa menjual 1 (satu) pasang Sepatu merk PVN warna putih biru kepada Saksi MARDANI SAPUTRA Als DANI Bin ABDUL RAHMAN dengan harga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) pasang Sepatu merk ZARA warna putih cream kepada Saksi RANDI Als PANJI Bin SAHARUDIN dengan harga Rp.30.000 (tiga puluh ribu rupiah).Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekira jam 15.00 WIB, Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO pulang dari Kota Tembilahan, namun Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO tidak langsung ke rumahnya akan tetapi pergi ke Puskesmas Kuala Lahang yang berada di belakang rumah Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO karena ada Pasien yang harus dirawat. Selanjutnya, sekira jam 17.00 WIB Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO diberitahu oleh Saudara REYMON Alias EMON bahwa kunci pintu (gembok) Ruang Praktek Kesehatan dalam keadaan rusak, lalu Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO pulang dan memeriksa barang-barang di dalam Ruang Praktek Kesehatan miliknya, sehingga diketahui bahwa 1 (satu) pasang Sepatu merk PVN warna putih biru dan 1 (satu) pasang Sepatu merk ZARA warna putih cream miliknya telah hilang. Kemudian, Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi MUHAMMAD HUSADA Als SADA Bin ANWAR. M, lalu Saksi MUHAMMAD HUSADA Als SADA Bin ANWAR. M mencurigai Terdakwa yang telah melakukannya, selanjutnya Saksi MUHAMMAD HUSADA Als SADA Bin ANWAR. M mendatangi rumah Terdakwa lalu Saksi MUHAMMAD HUSADA Als SADA Bin ANWAR. M bertanya kepada Terdakwa “kau ngaku ya, jangan tak ngaku, kemana kau jual sepatu kakak aku tu?” Terdakwa menjawab “aku jual di seberang di Desa Lahang Baru I, sama dijual ke Dani (Saksi MARDANI SAPUTRA Als DANI Bin ABDUL RAHMAN) di Kelurahan Kuala Lahang” selanjutnya Saksi MUHAMMAD HUSADA Als SADA Bin ANWAR. M dan Terdakwa pergi ke rumah Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO lalu menceritakan perbuatan yang telah Terdakwa lakukan lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO “buk saya minta maaf ya, sepatu sudah di jual di sebrang 1(satu) dan 1 (satu) lagi masih ada disini di jual sama orang buk, tidak lama kemudian orang tua Terdakwa datang untuk mengembalikan 1 (satu) pasang Sepatu merk PVN warna putih biru kepada Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO, pada saat itu juga Anggota Polsek Gaung datang ke rumah Saksi ORYZHA TRILIANY Binti TRISNO lalu membawa Terdakwa untuk selanjutnya mengambil 1 (satu) pasang Sepatu merk ZARA warna putih cream di Desa Lahang Baru. Kemudian, Terdakwa dibawa ke Polsek Gaung untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.Alasan pemberian penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir dan Kepala Kejaksaan Negeri Kampar menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.(Ef)
Editor : Investigasi Mabes