Penjelasan Wakapolri Terkait Produk Jurnalis yang A1 Beritanya Tidak Boleh di Pidanakan

Foto Investigasi Mabes
Penjelasan Wakapolri Terkait Produk Jurnalis yang A1 Beritanya Tidak Boleh di Pidanakan
Penjelasan Wakapolri Terkait Produk Jurnalis yang A1 Beritanya Tidak Boleh di Pidanakan

Lebih lanjut kata beliau “Tapi, Dewan Pers bukan berarti menangani sendiri apa yang menjadi laporan atau pengaduan dari semua pihak. Para pihak yang merasa keberatan dengan berita yang dihasilkan media itu, Dewan Pers yang menilai. Boleh dikatakan pemanggilan, melakukan diskusi dan ada tahapan-tahapannya. Jadi, tidak bisa produk jurnalistik yang betul-betul perusahaan pers terdaftar itu dipidana, Tidak bisa,” ungkap Iwan.(Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini