JAMPIDUM Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAMPIDUM Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Restorative Justice
JAMPIDUM Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Restorative Justice

10. Tersangka Napol Souisa alias Napol dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; 

* Tersangka belum pernah dihukum; 

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; 

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; 

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; 

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; 

* Pertimbangan sosiologis; 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini