JAMPIDUM Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAMPIDUM Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Restorative Justice
JAMPIDUM Menyetujui 10 Pengajuan Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Restorative Justice

* Masyarakat merespon positif. 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini