Prostitusi Online Merajalela, Polres Grobogan Berhasil Amankan Dua Pelaku

Foto Investigasi Mabes
Prostitusi Online Merajalela, Polres Grobogan Berhasil Amankan Dua Pelaku
Prostitusi Online Merajalela, Polres Grobogan Berhasil Amankan Dua Pelaku

‘’Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan tersebut. (Red).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini