Polisi akan membantu keluarga pelaku untuk merujuk pelaku yang merupakan ODGJ ke rumah sakit jiwa.
(Andriawan polingay) Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Bocah umur sembilan tahun di aniaya oleh ODGJ menggunakan parang hingga kaki kiri korban putus
Bocah umur sembilan tahun di aniaya oleh ODGJ menggunakan parang hingga kaki kiri korban putus
Penulis: Investigasi Mabes
| 151 klik
Berita Terkait