Imbalan 1 Juta Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor, Berujung Penjara

Foto Investigasi Mabes
Imbalan 1 Juta Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor, Berujung Penjara
Imbalan 1 Juta Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor, Berujung Penjara

InvestigasiMabes.com | Tasikmalaya - Jangan mau pinjamkan KTP ke siapa-siapa, ingat, KTP itu berisi data pribadi kita yang paling vital sehingga harus dijaga dengan benar. Meski diiming-imingi uang sekalipun, jangan pernah jatuh ke rayuan siapapun yang ingin meminjam KTP untuk mengambil pinjaman atau kredit. 

Seperti contoh kasus yang satu ini heboh setelah seorang (meminjamkan KTP) sebagai debitur motor baru dijatuhi (hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta). 

Hukuman ini dijatuhkan ke debitur dari PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Tasikmalaya berinisial (IM) yang terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun lamanya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Nomor 303/Pid.Sus/2023/PN.Tsm (2/11/2023). 

Dikutip dari media online nasional, (IM) merupakan debitur dari FIFGROUP Cabang Tasikmalaya. Ia tercatat telah melakukan pengajuan kontrak kredit Honda tipe BeAT Sporty dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 742.000 dan tenor selama 35 bulan. 

Namun sejak awal proses pembayaran angsuran, (IM) tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya dan FIFGROUP Cabang Tasikmalaya telah melakukan penagihan secara persuasif. 

Pada prosesnya, (IM) selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran. Ia berdalih bahwa KTP miliknya dipinjamkan kepada pihak lain dengan inisial (ST) untuk pengajuan kredit motor tersebut. 

Sayangnya, atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya kemudian melaporkan (IM) kepada pihak Kepolisian. 

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, (IM) mengaku bahwa identitas miliknya dipinjam oleh ST dengan imbalan sebesar Rp1 juta. 

Tindakan tersebut diketahui telah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Asep Mulyana, Kepala FIFGROUP Cabang Tasikmalaya mengatakan, bahwa proses penagihan akan dilakukan kepada konsumen yang secara identitas diri terdaftar pada kontrak kredit. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini