Imbalan 1 Juta Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor, Berujung Penjara

Foto Investigasi Mabes
Imbalan 1 Juta Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor, Berujung Penjara
Imbalan 1 Juta Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor, Berujung Penjara

“Meskipun debitur berdalih bahwa dia hanya meminjamkan identitas diri, secara hukum tetap proses penagihan dilakukan kepada debitur yang identitas dirinya terdaftar,” kata Asep dalam keterangannya (2/12/2023) yang lalu. 

Asep menambahkan, melihat dari segi hukum, perbuatan yang dilakukan (IM) digolongkan sebagai tindakan over alih kredit. 

“Apabila debitur tidak memiliki itikad baik dalam melakukan pembayaran angsuran, maka secara hukum debitur telah melakukan over alih kredit dan hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar secara hukum,” ujarnya. 

Terpisah, Kasus over alih kredit kembali terjadi di Tasikmalaya pada Kamis (16/11/2023), dan menimpa seorang debitur dengan inisial SND. Kejadian bermula saat seorang berinisial IYN mendatangi SND. 

Ia mengatakan mau mengajukan kredit motor dengan membujuk untuk memakai identitas KTP SND dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 2,5 juta. SND setuju lalu diajukanlah kredit ke FIFGROUP Cabang Tasikmalaya. 

Kontrak kredit yang terjadi adalah untuk Honda tipe Vario 125 CBS ISS dengan pembayaran angsuran sebesar Rp 964.000 dan tenor selama 35 bulan. 

Namun sejak awal proses pembayaran angsuran, SND tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kontrak kreditnya. 

SND selalu menolak untuk melakukan pembayaran angsuran karena berdalih bahwa identitas KTP-nya dipinjamkan kepada IYN untuk pengajuan kredit motor. 

Atas itikad tidak baik tersebut, FIFGROUP Cabang Tasikmalaya melaporkan kepada pihak Kepolisian. Melalui proses penyelidikan yang dilakukan, SND mengakui bahwa identitas diri miliknya hanya dipinjam oleh IYN, dan IYN mengakui bahwa yang bersangkutan yang menyuruhnya, dan motor tersebut telah dijual kepada orang lain. 

Terkait adanya kasus over alih kredit ini, Robertus Benny Dwi Koestanto, Corporate Communication Deputy Division Head FIFGROUP, menjelaskan, konsumen bersangkutan memang tidak pernah menginformasikan jika data dirinya hanya dipinjamkan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini