InvestigasiMabes.com | Labuhanbatu - Dalam upaya menegakkan kedisiplinan di lingkungan Polres Labuhanbatu, Provost Polres Labuhanbatu tidak hanya memberikan tindakan kepada masyarakat yang melanggar, tetapi juga terkhusus kepada anggota Polri dan ASN yang melanggar aturan parkir dilingkungan Polres Labuhanbatu. Selasa (26/03/2024)
Dalam razia dan penertiban parkir di lingkungan Polres Labuhanbatu tersebut dipimpin oleh Kanit Provost Polres Labuhanbatu IPDA M. Ali Napia Pohan, SH, untuk melakukan penertiban kendaraan sepeda motor yang parkir tidak pada tempatnya, sedikitnya 30 kendaraan jenis R2 terjaring karena parkir sembarangan serta perlengkapan Ranmor dikenai sanksi penggembosan ban.
(Zulfikri Munthe)
Editor : Investigasi Mabes