Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ia diganjar dengan undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(Andriawan polingay) Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
Seorang oknum mahasiswa di kota bau-bau nekat edarkan sabu-sabu dengan motif desakan ekonomi
Seorang oknum mahasiswa di kota bau-bau nekat edarkan sabu-sabu dengan motif desakan ekonomi
Penulis: Investigasi Mabes
| 113 klik
Berita Terkait