* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
* Tersangka sudah memberikan santunan kepada korban;
Baca juga: Jaga Lamban, Jaga Lampung Selatan", Kapolres Cup 2026 Jadi Ajang Persaudaraan dan Olahraga
* Pertimbangan sosiologis;
* Masyarakat merespon positif;
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai perwujudan kepastian hukum. (Rls)
Editor : Investigasi Mabes