Tiga Pemuda Pengedar Narkoba Terbesar di Banyuwangi Berhasil Diringkus oleh SATRESKOBA Polresta Banyuwangi dengan Barang Bukti 6 Kilogram Sabu

Foto Investigasi Mabes
Tiga Pemuda Pengedar Narkoba Terbesar di Banyuwangi Berhasil Diringkus oleh SATRESKOBA Polresta Banyuwangi dengan Barang Bukti 6 Kilogram Sabu
Tiga Pemuda Pengedar Narkoba Terbesar di Banyuwangi Berhasil Diringkus oleh SATRESKOBA Polresta Banyuwangi dengan Barang Bukti 6 Kilogram Sabu

InvestigasiMabes.com |Banyuwangi - Tiga pemuda pengedar Narkoba di Kabupaten banyuwangi berhasil di ringkus team satuan reserse narkoba (SATRESKOBA) Polresta Banyuwangi, barang bukti yang berhasil di amankan seberat hampir 7 kilo gram jenis sabu, uang tunai sebanyak 29 Juta rupiah dan motor pelaku. 

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Unit Sat Narkoba. "Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh Polresta Banyuwangi, ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta banyuwangi Jum'at sore (05/04/2024)

Awal pengungkapan kasus, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu warung sekitar Pelabuhan Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi yang diduga melibatkan seorang tersangka berinisial KDS. Dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0, 2 gram, dengan nilai estimasi mencapai Rp. 250 ribu. 

Selanjutnya, Unit Sat Narkoba Polresta Banyuwangi melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengidentifikasi seorang tersangka lainnya dengan inisial MTS, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. 

Kami menemukan 5 paket sabu-sabu di rumah MTS dan terus melakukan pengembangan kasus ini, " kata Nanang, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul Hidayat. 

Dua jam setelahnya, Unit Sat Narkoba berhasil menangkap terduga pelaku lainnya dengan inisial AAS. Dari rumah AAS, berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu seberat 6.247, 99 gram yang terbungkus dalam kemasan teh cina dan disembunyikan di dalam lemari. Dengan hitungan harga pasar saat ini, barang bukti tersebut memiliki nilai mencapai Rp. 7, 2 miliar. 

Ketiga terduga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 6 tahun penjara.(Red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini