19. BERTA RIA ASMAYA, ST.20. MIA YUSTI, SE.
21. TAMI HARTATIBahwa berdasarkan FAKTA PERSIDANGAN terungkap dari keterangan 21 (dua puluh satu) orang saksi-saksi tersebut pada intinya menerangkan “Bahwa perbuatan saksi-saksi juga turut terlibat
melakukan Tindak Pidana Korupsi karena para saksi mengetahuisecara sadar kalau SK PNS, KTP, KK dan surat-surat lain dipalsukan untuk pencairan pinjaman di Bank Mandiri Jambi.
Dan saksi langsung yang datang ke Bank Mandiri untuk pencairan pinjaman senilai rata-rata Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) masing-masingnya.
Bahwa dari 21 (dua puluh satu) saksi tersebut diatas, memang adayang sudah membayar lunas dan ada yang namanya dicatut Terdakwa IRFAN RAKHMADANI, namun selebihnya para saksi merangkap debitur Bank Mandiri telah terlibat aktif melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara.
Bahwa sejak putusnya perkara Nana Suryana dan Haris Fadilah, dimana Termohon I dan Termohon II telah menghentikan penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi tahun 2013 yang merugikan Negara Rp.3,4 milyar.Bahwa terhadap Perkara Aquo TERMOHON I dan TERMOHON II Praperadilan telah keliru menghentikan proses perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bank Mandiri Jambi sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999.Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Hal mana dari PENGAKUAN saksi-saksi yang menjadi debitur Bank Mandiri telah mendapat pinjaman dengan mengunakan data-data palsu.Bahwa atas perbuatan Termohon I dan Termohon II yang telah
menghentikan proses perkara Tndak Pidana Korupsi PemberianFasilitas Layanan Kredit Serbaguna Mikro (KMS) di Bank Mandiri Jambi tahun 2013 dapat dikategorikan didalam DISCRETIONARY
Editor : Investigasi Mabes